Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bersama Empat Organisasi Keagamaan, Juru Bicara FPI Gugat Perppu Ormas

Diperbarui: 22 Agustus 2017   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengacara Kapitra Ampera, ditemui usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017)

 JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan menggugat sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Keempat organisasi tersebut adalah Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 1 angka 6 sampai 23, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2 Perppu Ormas.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017), para pemohon meminta hakim konstitusi agar membatalkan berlakunya pasal Pasal 1 angka 6 sampai 23, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2 Perppu Ormas.

"Pasal 1 angka 6 sampai dengan . . . bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Kapitra Ampera, selaku kuasa hukum Para Pemohon di persidangan.

Sementara, pada Pasal 59 ayat 4 huruf c, para pemohon lebih spesifik menyoroti frasa "atau paham lain" yang bertentangan dengan Pancasila.

Pemohon meminta frasa "atau paham lain" dalam pasal tersebut dihapuskan, sebab berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon.

Menurut pemohon, pemerintah melalui penerbitan Perppu telah mengesampingkan asasdue process of law dan mengambil alih peran lembaga yudikatif dalam menilai suatu ormas layak dibubarkan atau tidak.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pembentukan Perrpu.

Menurut para pemohon, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa.

Ditemui usai persidangan, Kapitra mengatakan, penerbitan Perppu Ormas telah mengebiri hak warga negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline