Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Usung Rhoma Irama, Partai Idaman Tak Dukung Jokowi pada Pemilu 2019

Diperbarui: 9 Agustus 2017   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Rhoma Irama saat mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu (9/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Rhoma Irama menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 mendatang.

Rhoma mengatakan, rapat pleno Partai Idaman telah memutuskan untuk mengusung dirinya sebagai calon presiden.

Oleh sebab itu Rhoma mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 pada UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berarti tidak ya (dukung Jokowi). Seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa," ujar Rhoma saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Menurut Rhoma, partainya akan menjadi pihak oposisi sebagai bagian dalam sistem demokrasi. Oposisi, kata Rhoma, wajib untuk mengkritik dan mengawasi kinerja pemerintah dalam menjalankan negara.

"Dalam bernegara ini harus ada kelompok yang mengkritisi dan mengawasi. Jadi kalau satu suara saja enggak demokratis dan itu sehat dalam menegakjan demokrasi," ucapnya.

Sebelumnya Rhoma telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. (Baca: Ingin "Nyapres" 2019, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK)

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline