JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Pemilu, Jumat (21/7/2017) dini hari, diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi. Salah satunya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, Fraksi PKS "menyisakan" satu orang anggotanya di ruang rapat paripurna, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR, yang berkonflik dengan partainya itu, memilih bertahan di meja pimpinan rapat.
Sejumlah anggota DPR pun menggoda Fahri yang tak mengikuti langkah fraksinya.
"Itu Fahri enggak ikutwalk out?" teriak sejumlah anggota DPR.
"Fahri stay aja, Fahri. Tetap di sini," timpal anggota DPR lainnya.
Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu
Fraksi PKS dan tiga fraksi lainnya, Demokrat, PAN, dan Gerindra memilih walk out karena tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold 20-25 persen.
Ketua DPP Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya telah berusaha memahami argumentasi fraksi yang menginginkan agar presidential threshold berada di angka 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, seperti usul pemerintah.
"PKS tidak akan ikut voting dalam isu PT, kami meminta semua anggota menghormati sikap kami. Kami tidak akan ikut mengambil keputusan voting dalam forum ini," ujar Muzammil.
Bagaimana dengan Fahri?
"Saya sebenarnya enggak setuju sama presidential threshold 20 atau 25 persen. Tapi saya enggak walk out dan memilih tetap di sini," kata Fahri, yang disambut tepuk tangan oleh anggota DPR yang tersisa di ruang rapat paripurna.
Baca: Ogah Voting "Presidential Threshold", Alasan PKS "Walk Out" Paripurna
Konflik antara Fahri dan PKS telah diselesaikan melalui jalur hukum. Fahri menggugat pemecatannya dari partai ke pengadilan. Putusan pengadilan menyatakan ia menang, dan tetap sebagai kader PKS.