JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna yang berakhir pada Jumat (21/7/2017) dini hari.
Pengesahan ini termasuk menetapkan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan tingkat Pansus.
Lima isu itu yakni soal sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.
Secara aklamasi, opsi paket A disahkan.
Opsi A terdiri dari sistem pemilu terbuka presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.
Baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK
Sistem pemilu terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya.
Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih.
Sistem ini banyak diusulkan oleh pengamat pemilu karena dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi.
Alasannya, pemilih bisa memilih langsung wakilnya.
Sistem ini baru benar-benar diterapkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.
Baca: Mendagri Siap jika UU Pemilu Digugat ke MK
Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)