JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hari ini, Kamis (20/7/2017), berlangsung sengit.
Tiap fraksi berusaha memperjuangkan kepentingannya. Sengitnya perdebatan terjadi saat membahas isu presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu di tingkat panitia khusus.
Awalnya, muncul tiga opsi dalam isu presidential threshold, yakni usulan pemerintah yaitu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, opsi dihapusnya presidential threshold karena aspek keserentakan pemilu atau 0 persen, dan opsi jalan tengah, yaitu sebesar 10 persen.
Meski demikian, saat ini ada dua opsi yang berkembang dalam Rapat Paripurna, yakni usulan pemerintah sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dan opsi dihapusnyapresidential threshold.
Usulan pemerintah didukung oleh PDI-P, PPP, Golkar, Hanura, PKB, dan Nasdem. Sedangkan opsi 0 persen didukung oleh PAN, PKS, Demokrat, dan Gerindra.
Para pendukung usulan pemerintah yang secara jumlah lebih banyak sejak semula menghendaki dilakukanvoting. Salah satunya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.
"Fraksi PDI Perjuangan memohon seluruh anggota Dewan untuk segera dilaksanakan pengambilan keputusan lewat jalan voting," kata anggota Fraksi PDI-P Aria Bima dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017).
(Baca: Fraksi PDI-P Minta Langsung Voting Keputusan RUU Pemilu)
Sementara partai yang menginginkan presidential threshold dihapus justru menginginkan agar tidak langsung dilakukan voting. Mereka menginginkan adanya forum lobi.
Adapun salah satu alasan penolakan presidential threshold sebesar 20-25 persen disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Menurut Gerindra, penolakan berdasarkan obyek voting, yaitu presidential threshold, yang dianggap inkonstitusional.