Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Mendagri: Mudah-mudahan Ada Kata Sepakat

Diperbarui: 20 Juli 2017   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017), berlangsung lancar dan tak diakhiri dengan voting.

Ia berharap, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Menurut Tjahjo, hingga Rabu (19/7/2017) malam, ia masih berkomunikasi dengan seluruh pimpinan partai politik untuk menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak.

"Mudah-mudahan ada kata sepakat walaupun dari hasil lobi ada yang mengatakan ini prinsip, tidak bisa berubah karena menyangkut strategi partai, menyangkut pertimbangan politik, garis kebijakan partai dan sebagainya. Kemudian, ya kami serahkan pada hasil lobi," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Pemerintah telah mempersiapkan skenario jika nantinya pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.

Baca: Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu

Tjahjo mempersilakan semua fraksi memilih paket berdasarkan pertimbangan politik masing-masing.

Namun, ia mengingatkan agar semua partai mengedepankan penguatan sistem demokrasi dan presidensial.

"Bagi pemerintah yang penting pemerintah dan DPR mampu segera memutuskan undang-undang ini," papar Tjahjo.

"Disahkan dalam upaya untuk mempercepat KPU menyiapkan aturan KPU supaya tahapan tak terganggu. Lalu membangun sistem demokrasi maupun sistem presidensial yang lebih baik. Itu intinya," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah bersikeras agar ambang batas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Alasannya, demi memperkuat sistem presidensial.

Baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai

PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem berada pada kelompok yang mendukung paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih. Namun, dari pemaparannya, mereka mengarah pada opsi A.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline