Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

Diperbarui: 19 Juli 2017   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jeremy Thomas didampingi tim kuasa hukumnya berjumpa dengan para wartawan sesudah mereka melaporkan delapan oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan terhadap putranya, Axel Matthew Thomas, ke Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika. Axel terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 71 Undang-undang Psikotropika, penjaranya lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berbunyi (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.

Baca: Axel Ditahan di Polda Metro Jaya, Jeremy Thomas Upayakan Penangguhan

Permufakatan jahat yang dilakukan Axel menurut polisi yakni memesan bahkan menransfer psikotropika jenishappy five senilai Rp 1,5 juta.

"Kalau tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Axel akan ditahan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya.

Baca: Jeremy Thomas: Saya Prihatin terhadap Kecerobohan Axel



 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline