Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari

Diperbarui: 19 Juli 2017   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota DPR RI, Markus Nari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Markus Nari menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Apa peran politisi Golkar tersebut pada kasus ini?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.

"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, lanjut Febri, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

(Baca: KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP)

"Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.

KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya. KPK sebelumnya menetapkan lagi tersangka baru pada kasus e-KTP. Kali ini, anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Febri mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.

"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline