JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak akan berkomentar terkait penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Saya sebaiknya tidak komentar dulu ya untuk masalah Pak Setya Novanto," ujar Jokowi, seusai menghadiri acara Apkasi, di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/7/2017).
Keputusan Jokowi tak mengomentari lebih jauh agar tak ada yang menganggapnya mengintervensi proses hukum Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
"Supaya tidak ada kesan intervensi," ujar Jokowi.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Ujian Berat bagi DPR
Jokowi hanya berharap agar KPK bekerja sesuai dengan tugas, pokok, wewenang dan fungsinya.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).