Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

KPK: Novanto Mengkondisikan Anggaran dan Pemenang Lelang E-KTP

Diperbarui: 17 Juli 2017   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

 Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

 "SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus, dalam jumpa pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

 Tak hanya itu, menurut Agus, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengkondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

 Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

 Ada pun, proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline