JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Ia juga menyebut adanya ormas yang selalu mengampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.
Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.
"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokkan. Ideologi negara akan diganti dengan ideologi lain. apakah tidak genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak NKRI?" kata Wiranto, saat memberikan keterangan, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Baca: Pemerintah Kaji Daftar Ormas Anti-Pancasila yang Akan Dibubarkan
Menurut Wiranto, pemerintah tengah mengkaji, menyelidiki, dan meneliti sejumlah ormas yang dinilai membahayakan keselamatan nasional berdasarkan ideologi yang dianut.
Ia menegaskan, pembubaran ormas tidak serta merta dapat dilakukan oleh pemerintah sebelum melalui proses kajian, sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas.
Meski demikian, Wiranto tidak menyebutkan jumlah ormas yang tengah diselidiki.
"Ya tunggu, ini kan proses. Action-nya itu nanti para pimpinan lembaga yang terkait dengan perizinan ormas punya payung hukum untuk melihat, menyelidiki dan meneliti ormas mana yang kira-kira sudah mulai membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya. Itu baru ada tindakan," ujar Wiranto.