Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Senin Ini, Hary Tanoe Hadapi Sidang Putusan Praperadilan

Diperbarui: 17 Juli 2017   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan Hary Tanoesoedibjo terhadap penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). Agenda sidang telah sampai pada putusan.

Seperti diketahui, CEO MNC Group itu melalui pengacaranya menggugat penetapannya sebagai tersangka pada kasus pengiriman SMS kepada Jaksa Yulianto. Melalui praperadilan, pihak Hary hendak menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Ketua tim pengacara Hary Tanoe, Munathsir Mustaman, optimistis bahwa hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.

"Ya kalau kami berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, ahli-ahli yang kami ajukan, kami sangat optimis menghadapi putusan ini," kata Munathsir, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/7/2017).

Dia melanjutkan, tim pengacara telah menyerahkan sekitar 99 dokumen bukti kepada hakim. Bukti tersebut meliputi contoh-contoh putusan praperadilan, undang-undang, buku, dan lainnya.

Selain itu, ada empat orang saksi ahli dari berbagai bidang yang telah diajukan di persidangan.

Langkah apa yang akan dilakukan bila putusan praperadilan tersebut ditolak? Munathsir mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu.

"Untuk langkah selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi dengan Pak HT. Kita lihat hasilnya," ujar Munathsir.

(Baca juga: Meski Ada Praperadilan, Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan)

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline