Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Untuk Pejabat DKI yang Terlena hingga Terjerat Korupsi

Diperbarui: 15 Juli 2017   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, Selasa (11/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pihaknya tidak segan-segan mencopot Mantan Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Fatahillah yang menjadi sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dari jabatannya.

"Kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia (Fatahillah) dicopot dari jabatannya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/7/2017).

Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Berkas perkara mantan Wali Kota Jakarta Barat itu dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap disidangkan. Fatahillah sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Djarot Copot Asisten Sekda DKI yang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi)

Sementara itu, kata Djarot, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono akan merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah untuk menggantikan Fatahillah.

"Sementara ini kami akan minta Aspem (Asisten Pemerintahan), Pak Bambang, untuk merangkap sementara sebagai Plh di situ," ujar Djarot.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai yang terlibat pidana karena masalah pribadi, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).

Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak akan memberi bantuan hukum kepada Fatahillah.

"Kalau untuk tipikor kami enggak (beri bantuan hukum), karena kan itu personal ya," ujar Yayan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline