JAKARTA, KompasProperti - Program uang muka atau down payment (DP) Rupiah kembali mengemuka publik saat Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengatakan, program ini hanya berlaku bagi masyarakat dengan penghasilan Rp 7 juta-Rp 10 juta per bulan.
Baca: Sandiaga: DP 0 Rupiah untuk Pendapatan Rp 7 Juta-Rp 10 Juta Per Bulan
Padahal saat kampanye pemilihan kepala daerah lalu, bersama Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandi tidak memaparkan persyaratan tersebut.
Sejak awal dilontarkan, program ini menuai pendapat pro dan kontra. Banyak pihak meragukan bagaimana realisasinya di lapangan, meski tidak sedikit pula yang berharap jadi kenyataan.
Baca: DP 0 Rupiah Tak Ideal, Anies-Sandi Diminta Lanjutkan Program Ahok
Adapun mengacu pada perhitungan kalkulator atau simulasi dari BTN untuk KPR/KPA konvensional, warga DKI Jakarta harus menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 juta per bulan sebagai angsuran selama 25 tahun dengan bunga 8,75 persen per tahun dan 13 persen floating.
Ini berdasarkan asumsi harga rumah yang ditetapkan adalah Rp 350 juta dan uang muka Rp 52,5 juta atau 15 persen dari harga rumah ditanggung Pemprov DKI Jakarta. Sementara plafon yang disetujui adalah Rp 297,5 juta.
Dengan kewajiban angsuran per bulan Rp 2,5 juta, pendapatan Rp 7 juta saja masih dinilai tidak memenuhi syarat perbankan.
Menurut aturan BI, cicilan per bulan atau debt service ratio harus 30 persen atau sepertiga dari total penghasilan.
Jadi, untuk bisa memenuhi syarat KPR dengan perhitungan di atas, warga Jakarta diharuskan memiliki gaji minimal Rp 7,5 juta.
Oleh karena itu, wajar saja jika Sandi tidak hanya mengkhususkan program DP 0 Rupiah pada warga berpenghasilan Rp 7 juta-Rp 10 juta, tetapi juga dari tabungan yang dimiliki warga.