JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, proses persidangan terhadap Miryam S Haryani akan membuktikan apakah KPK merekayasa proses penyidikan atau tidak.
Dalam persidangan tersebut, akan diputar rekaman pemeriksaan Miryam.
"Itu justru yang akan saya dahulukan. Supaya rakyat bisa melihat pada waktu nanti akan diperdengarkan di pengadilan, mari kita dengarkan bersama-sama. Apakah KPK berbohong atau tidak," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi salah satu alasan digulirkannya hak angket DPR terhadap KPK.
Politisi Hanura itu juga menjadi pemicu memanasnya hubungan antara kedua lembaga, khususnya saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dibentuk.
Baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR
Manuver pertama yang dilakukan Pansus Hak Angket adalah berupaya menghadirkan Miryam ke Gedung DPR.
Pansus ingin meminta keterangan Miryam yang saat ini berstatus tahanan di KPK, serta mempertanyakan keterangan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota DPR untuk tidak memberikan keterangan soal korupsi e-KTP kepada KPK.
Padahal, menurut Novel, keterangan itu disampaikan sendiri oleh Miryam saat melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, melalui surat resmi, KPK menyatakan tidak dapat menghadirkan Miryam.
Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Selain menganggap legalitas pembentukan Pansus tidak tepat, KPK khawatir permintaan keterangan Miryam oleh DPR akan menghambat proses hukum yang sedang dijalankan KPK.