JAKARTA, KOMPAS.com - Produk mi instan Samyang Hot Chicken Ramen asal Korea tersusun rapi di rak swalayan sebuah mal di kawasan Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu (9/7/2017).
Produk mi instan dengan sensasi rasa pedas yang sempat menjadi "primadona" masyarakat Indonesia tersebut ada yang ditawarkan dalam paket mi instan isi lima bungkus dengan potongan harga yang menggiurkan.
Namun, ada satu pemandangan yang cukup menarik. Di sisi atas papan harga ditempel secarik surat yang berisi keterangan persetujuan pendaftaran pangan olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI untuk produk yang diimpor oleh PT Korinus tersebut.
Sebelumnya, PT Korinus menegaskan bahwa Samyang dengan rasa Hot Chicken Ramen dan Cheese Hot Chicken Ramen yang mereka impor itu merupakan produk halal karena sudah mengantongi label halal dari Korea Muslim Federation (KMF).
Saat ini, PT Korinus masih mengurus sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, produk Samyang dengan rasa Hot Chicken Ramen dan Cheese Hot Chicken Ramen tersebut sudah beredar di masyarakat karena mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(Baca juga: Tak Semua Samyang yang Beredar di Indonesia Mengandung Babi)
Kendati demikian, penarikan empat produk mi instan asal Korea karena dinyatakan mengandung babi rupanya memengaruhi penilaian masyarakat terhadap Samyang halal yang dimpor PT Korinus tersebut.
Di swalayan itu, seorang wanita melintasi rak produk mi instan Samyang asal Korea yang diimpor PT Korinus dengan membawa keranjang belanjaanya.
Mata wanita tersebut terus menatap produk mi instan dengan bungkus kemasan hitam yang bertuliskan aksara Korea dan mengambil salah satunya.
"Kok masih ada sih mi kayak begini. Bukannya sudah enggak boleh ya?" ujar wanita tersebut kepada rekannya.
Wanita tersebut terus membolak-balik produk asal korea itu dengan tatapan heran. "Kemarin kan sudah ada yang ditarik kan ya. Katanya ada DNA babinya," kata dia lagi.