Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

9 Calon Komisioner Komnas HAM Terindikasi Berafiliasi dengan Ormas Radikal

Diperbarui: 3 Juli 2017   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia Totok Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait rekam jejak 60 calon Komisioner Komnas HAM, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Komnas HAM, ditemukan fakta bahwa sembilan orang dari 60 calon komisioner Komnas HAM memiliki kaitan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) radikal.

Selain itu, dari aspek independensi, diketahui 13 orang berafiliasi dengan partai politik dan 13 orang berafiliasi dengan korporasi.

Sementara dari segi integritas, lima orang diduga terkait masalah korupsi dan gratifikasi, sebelas orang bermasalah dalam hak kejujuran, delapan orang terkait kekerasan seksual dan 14 orang bermasalah dalam isu keberagaman.

"Dari hasil penelusuran rekam jejak diketahui sembilan orang dari 60 calon komisioner Komnas HAM memiliki kaitan dengan organisasi atau kelompok radikal," ujar Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia Totok Yulianto, salah satu anggota koalisi, saat memberikan keterangan pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2017).

(Baca: 5 Calon Komisiner Komnas HAM Diindikasi Terlibat Korupsi dan Gratifikasi)

Totok mengatakan, penelusuran rekam jejak dilakukan oleh anggota koalisi dengan menghimpun data sekunder dari media massa, media sosial pernyataan calon saat dialog publik. Setelah itu koalisi Juga mewawancarai para calon komisioner.

Dari 60 calon komisioner, lima calon menolak memberikan informasi dan tujuh calon tidak memberikan informasi secara keseluruhan. Bahkan dari hasil penelusuran koalisi, lanjut Totok, ada calon komisioner yang menjadi simpatisan dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HTI merupakan ormas yang dilarang oleh pemerintah karena berideologi anti-Pancasila.

"Kami melihat secara langsung dan tidak langsung apakah pernyataan dia pernah mendukung kegiatan dari ormas tersebut atau secara terang dia mengaku sebagai pengurus atau anggota dari ormas tersebut," kata Totok.

"Memang ada yang menjadi anggota ataupun simpatisan. Salah satunya, HTI. Itu ada yang menjadi simpatisan dan juga anggota. Kami mendapat informasinya tidak selalu dari lembaganya, kami juga mendapat informasi dari rekan sosial atau rekan kerjanya. Dia adalah simpatisan atau anggota dari ormas radikal," tambahnya.

(Baca: Saat Komisioner Komnas HAM Jadikan Google sebagai Rujukan...)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline