Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri

Diperbarui: 21 Juni 2017   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui pengacaranya, menyurati Presiden Joko Widodo.

Ia meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya.

"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

(baca: Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan)

Setyo mengatakan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu.

Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak.

"Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo.

Alih-alih melakukan berbagai upaya perlawanan, Rizieq diminta kooperatif dengan proses hukum.

(baca: Kata Amien Rais soal Pertemuan dengan Rizieq di Arab Saudi)

Setyo meminta agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline