JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
(baca: Atut Bagikan Ponsel ke Anak Buah untuk Hindari Sadapan KPK)
Selain itu, Atut dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.
Kemudian, salah satu pertimbangan yang memberatkan, Atut merupakan narapidana dalam kasus korupsi.
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
(baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)
Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.