JAKARTA, KOMPAS.com - Survei yang dilakukan Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) menunjukan bahwa publik menolak langkah DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas dalam pemaparan hasil survei bertema "Hak Angket DPR Untuk KPK Sebuah Penilaian Publik Nasional" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Abbas mengatakan, sebanyak 65,0 persen responden menilai langkah DPR mengunakan hak angket terhadap KPK tidak dapat dibenarkan.
(Baca: Akankah KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR?)
Hanya 29,5 persen responden yang menyatakan langkah DPR menggunakan hak angket bisa dibenarkan.
Sementara 5,6 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab.
"Jadi temuan ini menunjukan mayoritas menolak hak angket DPR untuk KPK tersebut," kata Abbas.
Responden yang tidak membenarkan langkah DPR mengajukan hak angket, ketika ditanya lebih jauh mayoritas mengungkapkan bahwa langkah DPR tersebut karena ingin melindungi sesama anggota dari proses hukum di KPK.
Sebanyak 51,6 persen menyatakan hal tersebut. Sementara yang menilai hal itu bukan karena DPR ingin melindungi sesama anggota hanya 4,6 persen. Yang tidak tahu dan tidak menjawab sebanyak 43,8 persen.
Sementara yang membenarkan langkah KPK menggunakan hak angket, mayoritas atau sebanyak 82,0 persen responden menganggap DPR ingin memastikan bahwa KPK telah melakukan proses hukum dengan benar.
(Baca: Saat Anggota Pansus Angket Bercengkerama dengan Ketua KPK..)