Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu

Diperbarui: 14 Juni 2017   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Amih yang menghadiri persidangan langsung disalami Eef Rusdiana anaknya begitu hakim memutuskan menolak semua gugatan terhadap Amih dalam sidang putusan Rabu (14/6/2017)

GARUT, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).

"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan Rabu (14/6/2017).

Yani dan Handoyo pun diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600,000 lebih.

Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih. Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.

Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.

"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline