Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie

Diperbarui: 12 Juni 2017   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeriksaan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman, mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.

Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.

Hal itu dikatakan Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

Menurut Irman, pada 2011, saat itu ia menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Irman mengatakan, bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama.

"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp 520 miliar," ujar Irman kepada majelis hakim.

Baca: Terdakwa E-KTP Sebut Chairuman Harahap Minta Uang Reses untuk DPR

Menurut Irman, catatan tersebut merinci secara detil rencana pemberian uang.

Pertama, inisial K yang berarti "kuning". Inisial tersebut untuk Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar.

Kemudian, inisial B berarti "biru", menandakan untuk Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline