Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Rizieq Shihab Akan Perpanjang Visa dan "Long Stay" di Arab Saudi

Diperbarui: 5 Juni 2017   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana meminta perpanjangan izin tinggal di Arab Saudi. Pasalnya, visa Rizieq sendiri akan habis pada 12 Juni 2017 nanti.

Rizieq resmi jadi buron setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).

Atas dasar itu, Sugito memastikan Rizieq tidak akan pulang dalam waktu dekat ini. Namun, Sugito menolak jika perpanjangan visa rizieq disebut untuk menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Menurut dia, saat ini tim pengacara sedang menyusun strategi menghadapi proses hukum dalan kasus ini. Dia belum dapat memastikan kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia.

"Habib Rizieq orangnya gentle siap menghadapi dengan segala resiko, cuma tetap harus menggunakan strategi," kata Sugito.

Baca: Polisi Tunggu Persetujuan Interpol soal Penangkapan Rizieq Shihab

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline