Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Diperiksa 8 Jam, Alfian Tanjung Ditanyai soal Ceramahnya tentang PKI

Diperbarui: 1 Juni 2017   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tersangka kasus dugaan penyebaran ujian Alfian Tanjung seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian selama lebih dari delapan jam lamanya.

Alfian mulai diperiksa penyidik sejak Rabu (31/5/2017) pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.30 WIB. Ia tak banyak komentar saat digiring penyidik untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya mengatakan akan menghadapi semua proses hukum yang menjeratnya.

"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses (hukum tetap) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," ujar Alfian di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Baca juga: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polda Metro Jaya

Dalam pemeriksaan tersebut, Alfian didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri. Menurut Abdullah, dalam pemeriksaan tersebut kliennya ditanyai seputar aktivitasnya sehari-hari.

"(Pertanyaannya) kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," ucap dia.

Abdullah pun berkomentar mengenai celotehan kliennya yang menyebut bahwa kader PDI-P 85 persen adalah PKI. Menurut dia, ucapan kliennya tersebut terlontar berdasarkan fakta yang ditemui.

Pada 2002 silam, kata Abdullah, salah satu kader PDI-P pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ada 20 juta kader PKI memilih partai berlambang banteng tersebut.

"Tahun 2002 di Lativi, ada salah satu kader PDI-P yang namanya, Ribka Tjiptaning itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut," kata Abdullah.

Baca juga: Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan

Atas dasar tersebut Abdullah yakin kliennya tak bersalah. Sebab, saat menyampaikan hal tersebut kliennya bermaksud memberi tahu kepada masyarakat, bukan menyebar ujaran kebencian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline