Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Polisi Akan Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq

Diperbarui: 1 Juni 2017   04:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).


BEKASI, KOMPAS.com -
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya sudah membahas rencana penerbitan "red notice" untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang saat ini berada di Arab Saudi.

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Adapun Rizieq telah menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice," ujar Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017).

(baca: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Bantu Pulangkan Rizieq Shihab)

Iriawan menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan Divisi Hubinter. Dia berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Kalau sudah ada red notice kami akan lakukan upaya-upaya lainnya, ya nanti mengarah ke sana (penjemputan paksa)," ucap Iriawan.

(baca: Kepulangan Rizieq Akan Disambut Pendukung dengan Kibarkan Bendera Setengah Tiang)

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline