Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus "Chat" Whatsapp

Diperbarui: 29 Mei 2017   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq. Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.

Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Baca: Polisi Sebut Rizieq Menghambat Penyidikan Kasus "Chat" WhatsApp

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline