Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Pejabat BPK Terkait Predikat WTP

Diperbarui: 27 Mei 2017   04:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5/2017).

Operasi tangkap tangan tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satu lembaga negara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi.

"Iya sekitar itu," ujar Syarif.

WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan.

Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.

Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat BPK

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap pejabat di BPK.

Menurut Febri, penyelidik KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah selesai pemeriksaan, KPK akan memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut.

"Masih ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline