JAKARTA, KOMPAS.com - Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Selama pemeriksaan, Sandi ditanya oleh penyidik KPK tentang dua kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 50 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sandi diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
(Baca: Sandiaga Yakin Tak Ada Politisasi Terkait Pemeriksaannya di KPK)
Selain itu, untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Kedua proyek pemerintah tersebut dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI). Ada pun, Sandi diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT DGI.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, sejauh mana pengetahuannya terkait proyek-proyek PT DGI karena terkait Grup Permai, karena ada indikasi korupsi di sana, ada sekitar 70 saksi yang diperiksa dan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 50 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa.
(Baca: Sandiaga Sebut Proyek Wisma Atlet Tak Pernah Disetujui Komisaris PT DGI)
Febri mengatakan, pemeriksaan Sandi sebagai saksi diawali adanya informasi awal, di mana Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih ini diduga melihat atau mendengar rangkaian peristiwa kasus korupsi. Seperti diketahui, Sandi merupakan Komisaris PT DGI.
Pemeriksaan Sandiaga terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.