JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemanggilan Sandiaga Uno sebagai saksi kasus dugaan korupsi bermuatan politis.
Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dan proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang, Selasa (22/5/2017).
"Banyak pihak, banyak saksi, (kasus ini) yang juga kita sudah panggil sebelumnya. Bahwa (kalau) latar belakang saksi itu ada yang dari partai politik, atau ada calon kepala daerah, itu hal lain yang kita pisahkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
(Baca: Selasa, KPK Periksa Sandiaga Uno sebagai Saksi untuk Dua Kasus)
Sandiaga Uno akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Sandiaga yang sekarang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, pernah menjabat sebagai komisaris di PT DGI.
Febri mengatakan, pemanggilan Sandiaga Uno karena KPK memerlukan keterangannya atas dua proyek tersebut.
Kalau ada pihak yang dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan, lanjut Febri, KPK tentu akan melakukan pemanggilan.
"Ya, karena keterangannya dibutuhkan saat ini dan kita memisahkan antara proses politik dengan proses hukum," ujar Febri.
Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.