JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah buka suaranya ihwal merosotnya saham perbankan akibat Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.
(Baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
"Ah jangan dianggap serius (kabar itu)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, kalaupun benar pelaku pasar melepas sahamnya karena aturan baru pemerintah itu, maka hal itu akibat dari ketidakpahaman. Sebab berbagai negara sudah menerapkan aturan serupa.
Ia menuturkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan bertujuan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi aturan mengikuti standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Enggak, itu kalaupun benar ada (investor lepas saham), itu orang nggak ngerti saja. Di Singapura juga sama," kata Darmin.
Sebelumnya, pada perdagangan di lantai bursa pagi tadi, saham beberapa emiten perbankan terpantau merosot. Emiten yang terpengaruh adalah yang paling banyak menampung dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty).
Pandangan Analis
Analis Investa Saran Mandiri Hans Kwee menyatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 memberikan dampak bagi perbankan. Ini khususnya terkait nasabah dengan dana besar alias high network income (HNI).
Pada pukul 09.47 WIB, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turun 2,16 persen ke Rp 17.025 per lembar saham. Sementara itu, saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga turun 1,04 persen ke Rp 11.850 per lembar saham. Adapun saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) turun 1,15 persen ke Rp 6.475 per lembar saham.