Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus "Chat" WhatsApp

Diperbarui: 17 Mei 2017   05:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik hingga pukul 22.00 WIB kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.

Baca: Nasib Rizieq dan Firza Husein Tergantung pada Hasil Gelar Perkara

Argo menambahkan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti seperti ada lapor dan berdasarkan keterangan saksi ahli," kata Argo.

Sementara itu, status Rizieq sendiri dalam kasus ini masih sebagai saksi. Pasalnya, kata dia, polisi belum sempat meminta keterangan dari Rizieq.


Hari ini polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisa ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara ahli telematika menyebut chat yang diduga antara Firza dan Rizieq adalah asli.

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pada Senin kemarin, polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline