Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

PT Freeport Pecat 840 Karyawan yang Ikut Aksi Mogok

Diperbarui: 16 Mei 2017   03:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebanyak 1.200 pekerja PT Freeport yang menggelar aksi mogok kerja di Area Penambangan Terbuka Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, sejak 28 September 2016.

TIMIKA, KOMPAS.com - Manajemen PT Freeport Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja di Timika. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena mengaku telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.

"Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," ujar Septinus, Senin (15/5/2017).

Septianus menerangkan, Disnakertrans telah berupaya mencegah PHK dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport pada 12 April 2017. Namun ternyata, surat yang dikirimkannya terlambat. 

Sebab, saat surat dikirimkan, sudah ada 430 orang karyawan yang di PHK. "Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini. Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang," tuturnya.

(Baca juga: Ribuan Karyawan Freeport Mogok Kerja Sebulan)

Pemkab Mimika, sambung dia, berupaya memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI. Ini dilakukan untuk mencegah PHK besar-besaran. 

"Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja," ucapnya.

"Kalau tidak kembali bekerja, maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika," imbuhnya.

Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika, Senin (15/5/2017), perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan. Yakni berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.

(Baca juga: Karyawan Kembali Mogok Kerja, Ini Tanggapan Freeport)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline