JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bermain politik dalam perkara dugaan suap pajak yang saat ini tengah diproses di pengadilan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, semua proses yang dilakukan jaksa KPK di persidangan adalah proses hukum.
Hal itu termasuk saat jaksa KPK menunjukkan nota dinas yang mencantumkan sejumlah nama, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Nota dinas itu terkait nama-nama yang terindikasi melakukan pidana perpajakan.
"Yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Kalau proses hukum itu ditarik-tarik ke isu-isu politik, itu sebenarnya yang merupakan upaya untuk menarik ke sektor politik. Yang dilakukan KPK, hanya di rel proses hukum saja," kata Febri di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebelumnya disebut-sebut dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
(Baca: Fadli Zon: Ada Perintah dari Istana Cari Persoalan Pajak Saya)
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.
Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.
Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.