JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa tidak pernah menyebarkan data kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP milik VKL, perempuan yang mengkritik pemerintahan Joko Widodo.
Oleh karena itu, Tjahjo juga merasa tidak melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Enggak, enggak ada. Yang nyebar (data E-KTP) teman anda saja kan wartawan. Satu orang saja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Tjahjo mengakui awalnya ia memang menyebarkan data E-KTP VKL di grup aplikasi bertukar pesan WhatsApp wartawan Kementerian Dalam Negeri.
Namun hal tersebut dilakukan karena pertanyaan dari wartawan sendiri. Ia tidak bermaksud meminta wartawan untuk mempublikasikan data E-KTP itu sebagai pemberitaan.
"Dia tanya, mau kirim (surat peringatan) apa sudah ada data bukti? Ada. Mana buktinya? Ini buktinya. Kan gak mungkin saya kirim surat, harus data valid," ucap Tjahjo.
Dalam sebuah video yang beredar, VKL mengatakan bahwa rezim pemerintahan Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar VKL dalam video tersebut.
(Baca: Komnas HAM Minta Mendagri Tak Reaktif Tanggapi Kritik terhadap Jokowi)
Kementerian Dalam Negeri pun telah mengirimkan surat kepada VKL ke alamat rumahnya untuk segera membuat permintaan maaf secara terbuka.
Surat itu dikirimkan Kemendagri, imbas orasi VKL tersebut yang mengkritik Presiden Joko Widodo, usai vonis dua tahun untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.