Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

"Hukum Ahok Sama Saja Memperbolehkan Kampanye Pakai Isu SARA"

Diperbarui: 11 Mei 2017   04:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada kasus penodaan agama sama saja dengan memperbolehkan orang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Ahok divonis bersalah atas kasus dugaan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

"Putusan hakim kemarin sama saja dengan memperbolehkan orang memakai ayat-ayat saat kampanye pilkada. Artinya, isu SARA boleh digunakan," kata Ray saat diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Menurut Ray, selama ini dia bersama beberapa rekannya selalu menyuarakan pilkada yang bebas dari isu SARA. Terlebih, jika isu agama dimanfaatkan untuk mendulang suara atau menggagalkan langkah lawan politiknya saat kampanye.

 Namun, dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, Ray melihat orang akan menganggap wajar jika melaporkan orang yang menentang isu SARA dalam sebuah pemilihan. Untuk jangka pendek, pemilihan yang dimaksud adalah pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 mendatang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline