Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ditangkap karena Kasus SARA, Ki Gendeng Pamungkas Tak Menyesal

Diperbarui: 11 Mei 2017   00:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ki Gendeng Pamungkas ditahan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ki Gendeng Pamungkas mengatakan, ia tak menyesal atas tindakan rasialisnya yang membuatnya ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2017) malam.

"Nggak (menyesal)," kata Ki Gendeng saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).

Ia mengatakan, dirinya mengampanyekan kebencian terhadap etnis tertentu karena memercayai ramalan Jayabaya. Ia berharap dasar negara kembali ke UUD 1945 yang awal.

"Saya ini memercayai Sabda Palon, menagih janji serat Jayabaya," kata Ki Gendeng.

Kebencian yang dituangkannya dalam video dan sejumlah atribut diproduksi di konveksi miliknya sendiri.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa pukul 23.00 di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, terkait penyebaran kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap karena Video Rasis

Ia dikenakan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar SARA.

Polisi berencana akan memeriksa kondisi psikologis Ki Gendeng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline