Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Tadi Malam, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Diperbarui: 10 Mei 2017   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok. Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang.

"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Baca: Djarot Nilai Hubungannya dengan Ahok Bukan Sekadar Rekan Kerja

Adapun, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Tommy mengaku belum mengetahui alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob.

"Alasannya belum tahu, yang urus di Cipinang ada Pak Wayan dan Pak Sirra Prayuna," ujar Tommy.

Baca: Surat Pemberitahuan Penunjukan Djarot sebagai Plt Dikirim ke Ahok

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline