Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

PN Jakut Sebut Ahok Langsung Ditahan

Diperbarui: 9 Mei 2017   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung ditahan. Penahanan itu berlaku setelah majelis hakim menjatui vonis dua tahun penjara.

"Sesuai dengan keputusan hakim tadi maka beliau (Ahok) ditahan," ujar Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Namun, Hasoloan tak mau memberikan info lebih lanjut di mana Ahok akan ditahan.

"Itu kewenangan jaksa, lebih baik tanya jaksa saja," kata Hasoloan.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Dwiarso.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline