Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Divonis Bebas oleh Hakim, Seorang Petani Tua Menangis di Persidangan

Diperbarui: 9 Mei 2017   04:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persidangan Atok Rahim di PN Stabat, penasihat hukum menunduk menahan kesedihannya, Senin (8/5/2017).

MEDAN, KOMPAS.com - Abdul Rahim alias Atok Rahim (62), warga Dusun Pulogadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digiring pengawal tahanan Pengadilan Negeri Stabat memasuki ruang sidang dan mendudukkannya di kursi terdakwa.

Wajah tuanya terlihat tegang. Senin (8/5/2017) hari ini, status hukumnya ditentukan, apakah akan menghabiskan beberapa tahun usia sepuhnya di balik jeruji atau malah bebas.

Baca juga: Demo Petani Tuntut Pembebasan 2 Rekannya di Kendal Diwarnai Kerciuhan

Majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti yang juga Wakil Ketua PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Rosihan meminta hakim anggota Rifa'i membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum. Detik-detik terakhir pembacaan, suara hakim Rifa'i terasa berat sempat terdengar seperti menahan senggukan.

Hal yang sama terlihat dengan terdakwa dan penasihat hukumnya, Muhammad Mitra Lubis. Keduanya pelan-pelan terlihat mengusap matanya.

Hakim ketua lalu membacakan putusan, isinya menolak semua tuntutan jaksa karena dianggap tidak terbukti dan membebaskan terdakwa (vrijspraak).

Mendengar vonis ini, kedua tangan terdakwa langsung menutup mukanya. Petani tua ini menangis bahagia.

Mitra Lubis juga begitu, meski coba menutupi, dia terlihat menghapus air mata yang menggenang di pelupuk matanya.

Alasan hakim membebaskan terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Utami Filiandini menuding terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan sesuai Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Mengembalikan hak-hak terdakwa, harkat dan martabatnya," ucap Rosihan sambil mengetuk palu, Senin (8/5/2017).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline