JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi.
Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal.
Nama Bus Kitrans dan Bus HS Transport, dua bus yang mengalami kecelaan maut di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, tak terdaftar di Kemenhub.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek adalah pidana.
(Baca: Kemenhub Sebut Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Puncak Ilegal)
"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ, ini merupakan pidana," kata Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendorong kasus ini sebagai pidana.
Pengaduan ini menurut Sugihardjo bentuk pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik.
"Karena apa, ya masyarakat kan kalau naik angkutan umum percaya ke perusahaan, kepada pengemudi. Kita yang harus menjaga bahwa kendaraan umum ini supaya dipercaya masyarakat," ujar Sugihardjo.
Selain itu, pihaknya akan mendorong Organda untuk bersama-sama melakukan registrasi ke perusahaan bus pariwisata. Bagi yang tidak melakukan registrasi, menurutnya akan dikenakan sanksi tegas.