Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Cicilan Per Bulan DP 0 Persen Menurut Kalkulator KPR Syariah

Diperbarui: 24 April 2017   04:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Calon gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri perayaan Isra Miraj dan kemenangan Anies-Sandiaga di Masjid Al Barkah As Syafiiyah Tebet, Jakarta Pusat, Minggu (23/4/2017)

JAKARTA, KompasProperti - Pembicaraan mengenai program uang muka atau down payment (DP) rumah 0 persen yang dilontarkan pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terus bergulir.

Pembicaraan tidak hanya terjadi di media arus utama yang mengetengahkan pendapat para pakar, regulator, dan pelaku industri properti, melainkan juga media sosial. 

KompasProperti telah melakukan simulasi terkait Program DP 0 Persen dengan DP yang ditalangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 52,5 juta atau 15 persen dari total harga poperti, dalam hal ini rumah susun (rusun).

Baca: Simak Simulasi Cicilan Per Bulan DP 0 Persen

Hasil yang didapat dari kalkulator KPR/KPA BTN adalah bahwa untuk dapat membeli rusun dengan harga Rp 350 juta, calon konsumen harus berpenghasilan lebih dari Rp 7,5 juta per bulan atau minimal Rp 9 juta per bulan.

Mengacu aturan BI, cicilan per bulan atau debt service ratio harus 30 persen atau sepertiga dari total penghasilan, dengan besaran tergantung tenor KPR/KPA.

Untuk properti atau rusun dengan harga Rp 350 juta dan DP 15 persen maka plafon pinjaman yang disetujui adalah Rp 297,5 juta.

Ilustrasi.

Dengan asumsi suku bunga 8,75 persen setahun pertama, maka calon konsumen dikenakan cicilan per bulannya sebesar Rp 3,4 juta untuk masa tenor selama 20 tahun.

Perlu dicatat, simulasi tersebut di atas menggunakan kalkulator KPR/KPA bank konvensional. Lantas, bagaimana bila menggunakan fasilitas KPR/KPA bank syariah?

KompasProperti melakukan simulasi dengan menggunakan kalkulator murabahah dari empat bank syariah pada Minggu (23/4/2017). 

Dua dari empat bank syariah memberikan tenor maksimal hanya 180 bulan atau 15 tahun. Keduanya adalah Bank BCA Syariah, dan Bank Muammalat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline