JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas, Jumat (21/4/2017).
Farhat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani.
"Hari ini diagendakan periksa tiga saksi untuk tersangka MSH. Termasuk saksi Farhat Abbas yang adalah pengacara," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan, dua saksi lain yang diperiksa, yakni Diah Anggraeni, PNS Kementerian Dalam Negeri dan Vidi Gunawan, wiraswasta.
(baca: Disebut Ancam Miryam dalam Kasus E-KTP, Anggota DPR Protes ke KPK)
Pada Senin (17/4/2017) lalu, KPK memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami dugaan keterangan palsu yang diberikan Miryam.
Saat itu, Farhat Abbas juga ikut mendampingi sebagai kuasa hukum Elza.
Farhat Abbas mengatakan, kliennya dikonfirmasi terkait pertemuan pengacara muda Anton Taufik dengan Miryam pada pemeriksaan sebelumnya.
(baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)
Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus e-KTP.
"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, yang dikejar itu termasuk petinggi inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur pertemuan (Antom Taufik dan Miryam)," kata Farhat di Gedung KPK, Jakarta.