Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Mereka yang Serahkan Uang kepada KPK Terkait Kasus E-KTP

Diperbarui: 17 April 2017   02:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang telah menyerahkan uang yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sementara, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, Irman dan Sugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.

Awalnya, KPK menyembunyikan identitas para saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Namun, belakangan beberapa yang telah menyerahkan uang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berikut beberapa nama yang terungkap hingga sidang kedelapan kasus e-KTP:

 1. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline