Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Tim Teknis E-KTP Dikirim ke AS dan Diberikan Uang 20.000 Dollar

Diperbarui: 13 April 2017   20:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis hakim sidang kasus e-KTP diketuai oleh John Halasan Butarbutar dengan anggota hakim Franky Tambuwun, Emilia Jaya Subagja, Anwar, dan Anshari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim teknis yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Tri Sampurno, mengaku pernah diberangkatkan ke Amerika Serikat pada 2012.

Tri yang merupakan perekayasa muda di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga mengaku diberikan uang 20.000 dollar AS.

Hal itu dikatakan Tri saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).

"Awalnya, saya mendapat kabar bahwa Kemendagri meminta satu orang dari BPPT untuk bersama Husni Fahmi menghadiri undangan Biometric Consortium Conference," ujar Tri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tri, awalnya undangan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri.

(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Bersaksi dalam Kasus Keterangan Palsu Miryam)

Namun, karena kesibukan, undangan tersebut didisposisikan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya, Dirjen Dukcapil menugaskan Ketua Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi untuk menghadiri konferensi di Florida, AS.

"Saya diajak karena aktivitas saya di data center dan cukup memahami implementasi biometric di Kemendagri," kata Tri.

Awalnya, Tri menduga bahwa perjalanan ke AS tersebut sebagai perjalanan dinas dan dibiayai oleh Kemendagri.

Namun, kenyataannya seluruh biaya transportasi dan akomodasi di AS dibiayai oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline