Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Hari Pencoblosan pada 19 April 2017 Ditetapkan sebagai Hari Libur

Diperbarui: 7 April 2017   01:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 sebagai hari libur.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, hal itu dilakukan agar setiap warga yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak politiknya. Meski telah diatur dalam undang-undang soal penetapan libur, Pempriv DKI masih harus menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Libur berlaku untuk instansi negeri dan swasta.

"Jawabannya akan diliburkan, ada undang-undang yang atur waktu pilkada libur," kata  Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Ia meminta kepada seluruh masyarakat memanfaatkan hari libur tersebut untuk mencoblos di wilayah mereka masing-masing.

"Posisinya adalah seperti itu supaya benar-benar bisa dimanfaatkan. Karna itu saya mengimbau meski libur jangan untuk digunakan berekreasi, lupa nyoblos," kata Sumarsono.

Ketetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tanggal pemilihan umum menjadi hari libur. Pemprov DKI sebelumnya juga menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur saat pelaksanaan Pilkada DKI putaran pertama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline