JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan yang terjadi di rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh dua anggota DPD RI lainnya. Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Akibat pengeroyokan itu, Afnan mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
Sementara itu, Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini, pihaknya batu mendapatkan laporan dari Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.
(Baca: Ricuh Rapat DPD, Anggota Ini Tarik Rekannya dari Podium hingga Jatuh)
Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny Ramdhani dan Jelis julkarson Hehi.Dalam laporannya, Afnan menderita luka di bagian kepala.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, sekarangn masih diperiksa," ujarnya.
Menurutnya, siapa yang melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H