JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal itu diputuskan setelah pimpinan mempertimbangkan ulang penerbitan SP2 tersebut.
"Karena ini kelihatannya jadi suatu masalah, sementara itu telah dicabut atau dibatalkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurut Basaria, karena permasalahan itu terkait dengan internal KPK, maka selanjutnya persoalan akan diselesaikan oleh Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Pimpinan KPK nantinya akan mengkaji hasil penyelesaian PIPM.
"Nanti biarkan PIPM bekerja seperti biasa. Biarkan kami konsentrasi full ke pekerjaan, karena banyak kasus besar yang menguras tenaga penyidik," kata Basaria.
Wadah Pegawai KPK sebelumnya mengeluarkan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK.
Wadah Pegawai yang diwakili Novel Baswedan merasa keberatan jika jabatan Kasatgas diisi langsung oleh anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.
Namun, pimpinan KPK menerbitkan surat peringatan kedua terhadap Novel Baswedan.
Baca: Ini Alasan Pimpinan KPK Berikan SP2 untuk Novel Baswedan
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan SP2 tersebut berkaitan dengan pelanggaran etika dalam menyampaikan surat keberatan. Agus menilai, surat keberatan tersebut terlalu berlebihan.
"Jadi complain-nya itu memakai bahasa yang dalam tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus saat ditemui di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat pagi.