JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) telah memasuki sidang keempat, Kamis (30/3/2017).
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, ada sejumlah hal menarik yang menjadi sorotan.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi.
Mereka terdiri dari tiga penyidik yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso, kemudian dari mantan anggota DPR RI yaitu Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar Sudarta, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Pada sesi pertama, tiga penyidik dikonfrontasi dengan Miryam.
Berikutnya, giliran Ganjar, Agun, dan Agus yang diperiksa secara bersamaan.
Berikut hal menarik yang jadi sorotan dalam sidang e-KTP kemarin:
1. Saling bantah penyidik dan Miryam
Penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan mekanisme pemeriksaan hingga kesaksian Miryam saat diperiksa di KPK.
Menurut Novel, saat itu Miryam mengakui adanya pemberian uang kepada anggota DPR RI.
Hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan Miryam dalam sidang.