JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk petugas AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) atau "Pasukan Putih" untuk mencegah praktik pungli dalam proses pengurusan izin.
Saat berhadapan dengan warga pemohon izin, para pasukan putih juga diawasi. Caranya cukup unik. Koordinator AJIB PTSP DKI, Donny Adhi, mengatakan pasukan putih diberikanspy cam atau kamera pengintai tersembunyi berbentuk bolpoin.
"Spy cam ini dinyalakan saat mulai kenalan. Spy cam ini bisa ditempatkan di kantong dan akan merekam semua komunikasi yang terjadi pada saat proses permohonan perizinan," ujar Donny di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/3/2017)
Baca: Cerita Perjuangan Pasukan Putih, dari Terobos Hujan hingga Cek Makam Tengah Malam
Saat pasukan putih mulai bertemu dengan warga pemohon izin, kamera itu akan dinyalakan. Tentunya dengan izin warga pemohon izin itu sendiri. Donny mengatakan itu akan membuat pasukan putih merasa diawasi.
"Bila ada kecurigaan, bisa kita playback (video-nya)," ujar Donny.
Warga pemohon izin sebenarnya juga bisa memberikan penilaian kepada pasukan putih. Setelah proses pengurusan izin selesai, mereka bisa menulis komentar pada aplikasi masing-masing. Warga bisa mengadukan tingkah laku pasukan putih dengan menggunakan aplikasi itu.
"Kalau ada praktik pungli misalnya, bisa lapor juga lewat situ," ujar Donny
Baca: Bagaimana Cara Menggunakan Jasa Pasukan Putih?