JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.
Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek E-KTP. Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.
(Baca: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)
"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel.
Kemudian, kata Novel, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.
Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.
(Baca: Miryam Pernah Ditawarkan Perlindungan oleh KPK, tetapi Menolak)
Kemudian, melalui mesin pencari Google, penyidik menelusuri nama politisi tersebut. Miryam menunjuk satu foto di internet dan memastikan orang itu juga ikut mengancamnya.
Namun, Novel tidak menyebut nama politisi maupun partainya. "Kami lakukan penggalian sehingga kami tahu jumlahnya berapa orang (yang menerima uang)," kata Novel.